menu

Scriptnya panjang sob

Sabtu, 28 Januari 2012

shalat berjamaah...


Shalat Berjama’ah

1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.

2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid

… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah

· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.

· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram

· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.

· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.

· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.

· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Hukum Salat Berjamaah

Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.

Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.




 Shalat Berjama’ah

1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.

2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid

… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah

· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.

· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram

· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.

· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.

· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.

· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Hukum Salat Berjamaah

Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.

Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.




 Shalat Berjama’ah

1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.

2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid

… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah

· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.

· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram

· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.

· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.

· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.

· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Hukum Salat Berjamaah

Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.

Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.




 Shalat Berjama’ah

1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.

2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid

… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah

· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.

· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram

· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.

· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.

· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.

· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Hukum Salat Berjamaah

Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.

Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.




 Shalat Berjama’ah

1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya

Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.

2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid

… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً

Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah

· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.

· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram

· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.

· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.

· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.

· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.

Hukum Salat Berjamaah

Shalat berjama'ah hukumnya adalah sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid / seorang diri.

Sebelum memulai shalat bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama. Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar, dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai ajakan untuk melakukan / memulai shalat.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar