nazhafah, thaharah, dan tazkiyah
A. PENGERTIAN NAZHAFAH, THAHARAH DAN TAZKIYAH
Ibadah Mahdah adalah
penghambaan murni mengandung arti mendekatkan diri kepada yang diibadati yaitu
Allah. Bersuci adalah menghilangkan sesuatu yang di anggap kotor.
Kotor bendawi atau
materi berdasarkan agama di sebut najis. Najis wajib di sucikan dengan Istinja.
Kotor berdasarkan estetika seperti kotoran lumpur, tahi mata, ingus, dan
keringat. Suci dari kotor tidak menjari syarat ibadah ritual hanya menjadi
anjuran dan dapat dibersihkan dngan proses tazkiyah.
Jadi, orang yang
sedang berlumuran keringat lalu melakukan shalat, shalatnya sah karena tidak
termasuk kotoran najis. Dalam Al-qur’an bersuci bentuk nazafah ini tidak
ditemukan mungkin hal ini akan dipersilahkan kepada akal fikir masing-masing.
Nazahafah seperti bersuci dari najis, hadats, dan dosa.
Kotor peristiwa/kejadian
Disebut
hadats atau kasus kotor ini bukan terletak pada bendanya melainkan pada
kejadiannya seperti kentut, dan sebelum melakukan ibadah ritual seperti shalat
atau thawaf maka harus berwudhu dulu terlebih dahulu. Taharah lebih cenderung
kepda bersuci dari najis dan hadats.
Kotor Rohani
Disebut
dosa terjadi akibat manusia meninggalkan perintah Allah dan melanggar
larangan-Nya. Kotor ini hanya dapat disucikan dengan taubat, yakni mengakui
kesalahan di hadapan Allah da kembali ke jalan yang benar. Tazkiyah lebih
cenderung pada makna kesucian jiwa.
B. WUDHU DAN MANDI
Wudhu
artinya menghilangkan hadats kecil, dengan membasuh beberapa anggota tubuh
tertentu dengan niat.
Mandi
adalah menghilangkan hadats besar dengan meratakan air keseluruh tubuh dan dibarengi
dengan niat.
Firman
Allah yang berartikan;
“
Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basulah
mukamu dan tanganmu smapai dengan siku dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai dengan kedua mata kaki. (QS.5/Al-Ma’idah;6).
C. WUDHU UNTUK IBADAH LAIN
Wudhu bagi yang berhadats kecil:
Shalat, baik shalat wajib atau shalat
sunnat, shalat jenazah hadis Nabi SAW “Allah tidak menerima shalat seseorang
tapa thaharah (bersuci).
Thawaf yakni mengelilingi ka’bah 7
putaran, baik yang wajib maupun yang sunnat.
Menyentuh mushaf, yakni memegang
Al-qur’an.
Sementara wudhu juga dianjurkan untuk amal-amal
berikut:
Dzikir kepada Allah
Hendak tidur
Junub, orang yang sedang berhadats
besar, selesai melakukannya lalu hendak makan / minum dsb. Dianjurkan wudhu,
demikian halnya kalau selesai melakukannya lalu hendak mengulanginya lagi maka
disunatkan berwudhu terlebih dahulu.
Sebelum mandi junub (mandi
menghilangkan hadats besar).
Sudah memakan makanan yang dibakar
seperti sate.
Unutuk memperbaharui wudhu bagi setiap
shalat artinya masih mmpunyai wudhu (belum batal), lalu mau shalat berikutnya,
dianjurkan wudhu lagi.
D. BATAL WUDHU
Suatu
kejadian atau peristiwa yang menjadikan wudhu seseorang hilang, disebut juga
hadats kecil atau suatu kejadian yang pelakunya tidak dapat melakukan ibadah
yang di syaratkan wudhu.
Batal wudhu :
Keluar sesuatu dari salah satu dua
pintu qubul dan dubur seperti :kencing, madzy, wadiy, maniy, angin, kotoran.
Hilang akal (kesadaran) : tidur lelap,
mabuk, gila, pinsan ayan.
Menyentuh qubul dan dubul manusia tanpa
penghalang.
Adapun
bersentuh kulit laki-laki dan perempuan, keluar darah dari luka badan, muntah,
memakan sate unta, batuk ketika shalat, memandikan jenazah.
E. HADATS BESAR DAN MANDI
Seperti yang telah di uraikan
diatas bila terjadi hadats kecil hendak shalat maka diwajibkan wudhu terlebih
dahulu, maka jika terjadi hadats besar maka diwajibkan mandi terlebh dahulu.
Berdasarkan hadis-hadis yang shaheh ada 5:
Keluar maniy dengan syahwat, baik dalam
keadaan tidur maupun terjaga, baik laki-laki aupun perempuan.
Bertemunya dua khitan, maka wajib mandi
meskipun tidak mengeluarkan maniy.
Berhenti dari haid, nifas, apabila
haidnya berhenti maka wajib mandi dan darah yang keluar dari vagina sesudah
melahirkan, berhentinya wajib mandi.
Mati, kematian termasuk hadats
besarnamun yang wajib memandikannya adalah orang yang masih hidup.
Orang kafir yang masuk islam.
Tata cara mandi
berdasarkan praktek Rasull SAW :
Membasuh 2 telpak tangan tangan 3x.
Membasuh atau membersihkan kemaluan
dengan tangan kiri.
Wudhu dengan sempurna.
Menyela-nyela rambut dengan air 3x.
Meratakan air ke seluruh tubuh dengan
mendahulukan bagian kanan bersama niat.
Menggosok-gosok basuhan.
Menyela-nyela lipatan tubuh.
F. WAJIB DAN SUNNAT MANDI
Jika seseorang sedang berhadats
besar maka orang itu wajib melakukan mandi besar terlebih dahulu.
Selain mandi wajib ada juga mandi sunnat yang
dilakukan untuk ibadah tertentu, yaitu :
Hari jum’at, bagi yang hendak menunaikan
shalat jum’at.
Dua hari raya yaitu : idul fitri dan
dul adha.
Sesudah memndikan jenazah
Ketika hendak ihram dari miqak.
Ketika memasuki kota makkah.
Ketika hendak wuquf di arafah.
G. TAYYAMUM
Secara
bahasa adalah sengaja melaksanakan sesuatu. Secara istilah adalah menyapukan
sha’ied kemuka dan dua tangan dengan niat mendapat kebolehan shalat atau ibadah
lainnya.
Syarat dibolehkannya melakukan tayyamum :
Sakit.
Dalam perjalanan jauh.
Tata cara tayyamum :
Menepuk dua tangan ke sha’id atau debu.
Menyapukan dua telapak tangan tadi ke
muka sambil berniat tayyamum.
Menepukan lagi dua tangan ke debu tapi
bukan tempat debu yang pertama.
Menyapukan kedua tangan sampai ke siku
atau cukup kesampai kepergelangan tangan.
Yang membatalkan
tayyamum :
Apa saja yang membatalkan wudhu.
Apa saja yang membatalkan mandi.
Hilangnya sebab yang membolehkan
tayyamum, maksudnya tayyamum itu akan batal apabila sudah ditemukan air disaat
sedang tidak ada air, tapi shalatnya tidak perlu diulang lagi.