nazhafah, thaharah, dan tazkiyah
A. PENGERTIAN NAZHAFAH, THAHARAH DAN TAZKIYAH
Ibadah Mahdah adalah
penghambaan murni mengandung arti mendekatkan diri kepada yang diibadati yaitu
Allah. Bersuci adalah menghilangkan sesuatu yang di anggap kotor.
Kotor bendawi atau
materi berdasarkan agama di sebut najis. Najis wajib di sucikan dengan Istinja.
Kotor berdasarkan estetika seperti kotoran lumpur, tahi mata, ingus, dan
keringat. Suci dari kotor tidak menjari syarat ibadah ritual hanya menjadi
anjuran dan dapat dibersihkan dngan proses tazkiyah.
Jadi, orang yang
sedang berlumuran keringat lalu melakukan shalat, shalatnya sah karena tidak
termasuk kotoran najis. Dalam Al-qur’an bersuci bentuk nazafah ini tidak
ditemukan mungkin hal ini akan dipersilahkan kepada akal fikir masing-masing.
Nazahafah seperti bersuci dari najis, hadats, dan dosa.

Disebut
hadats atau kasus kotor ini bukan terletak pada bendanya melainkan pada
kejadiannya seperti kentut, dan sebelum melakukan ibadah ritual seperti shalat
atau thawaf maka harus berwudhu dulu terlebih dahulu. Taharah lebih cenderung
kepda bersuci dari najis dan hadats.

Disebut
dosa terjadi akibat manusia meninggalkan perintah Allah dan melanggar
larangan-Nya. Kotor ini hanya dapat disucikan dengan taubat, yakni mengakui
kesalahan di hadapan Allah da kembali ke jalan yang benar. Tazkiyah lebih
cenderung pada makna kesucian jiwa.
B. WUDHU DAN MANDI
Wudhu
artinya menghilangkan hadats kecil, dengan membasuh beberapa anggota tubuh
tertentu dengan niat.
Mandi
adalah menghilangkan hadats besar dengan meratakan air keseluruh tubuh dan dibarengi
dengan niat.
Firman
Allah yang berartikan;
“
Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basulah
mukamu dan tanganmu smapai dengan siku dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu
sampai dengan kedua mata kaki. (QS.5/Al-Ma’idah;6).
C. WUDHU UNTUK IBADAH LAIN
Wudhu bagi yang berhadats kecil:



Sementara wudhu juga dianjurkan untuk amal-amal
berikut:






D. BATAL WUDHU
Suatu
kejadian atau peristiwa yang menjadikan wudhu seseorang hilang, disebut juga
hadats kecil atau suatu kejadian yang pelakunya tidak dapat melakukan ibadah
yang di syaratkan wudhu.
Batal wudhu :



Adapun
bersentuh kulit laki-laki dan perempuan, keluar darah dari luka badan, muntah,
memakan sate unta, batuk ketika shalat, memandikan jenazah.
E. HADATS BESAR DAN MANDI
Seperti yang telah di uraikan
diatas bila terjadi hadats kecil hendak shalat maka diwajibkan wudhu terlebih
dahulu, maka jika terjadi hadats besar maka diwajibkan mandi terlebh dahulu.
Berdasarkan hadis-hadis yang shaheh ada 5:





Tata cara mandi
berdasarkan praktek Rasull SAW :







F. WAJIB DAN SUNNAT MANDI
Jika seseorang sedang berhadats
besar maka orang itu wajib melakukan mandi besar terlebih dahulu.
Selain mandi wajib ada juga mandi sunnat yang
dilakukan untuk ibadah tertentu, yaitu :






G. TAYYAMUM
Secara
bahasa adalah sengaja melaksanakan sesuatu. Secara istilah adalah menyapukan
sha’ied kemuka dan dua tangan dengan niat mendapat kebolehan shalat atau ibadah
lainnya.
Syarat dibolehkannya melakukan tayyamum :


Tata cara tayyamum :




Yang membatalkan
tayyamum :



Tidak ada komentar:
Posting Komentar