Bab vii
Shalat Jama’ah
A.
Pengertian
dan Dalil
Shalat berjama’ah adalah shalat yang
dilaksanakan secara bersama-sama dipimpin oleh seorang imam, sedangkan ma’mum
mengikatkan diri kepadanya.
Perintah
shalat berjama’ah di dalam Al-Quran didapati pada QS.2P/Al-Baqarah ayat 43:
((#qßJŠÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨“9$#
(#qãèx.ö‘$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
43. dan dirikanlah oleh kamu shalat, dan tunaikanlah oleh kamu
zakat, dan ruku’lah (shalatlah) kamu bersama orang-orang yang ruku’ ( shalatlah
berjama’ah )
B. kandungan Hukum
Ada
tiga perintah dalam ayat diatas ;
1.
Wajib
mendirikan shalatwajib
2.
Wajib
menunaikan zakat
3.
Wajib
ruku’ bersama orang-orang yang ruku’ ( shalat berjama’ah )
Perintah shalat berjama’ah menggunakan kata
ruku karena ayat sebelumnya menerangkan tentang
orang-orang yahudi, karena shalat mereka tidak memakai ruku’, dan Allah
menegurnya bahwa shalat yang benar adalah shalat yang dilakukan orang muslim
dimana ada ruku’ dan sujudnya. Ada juga pendapat bahwa bahwa ruku’ itu adalah
salah satu unsur pokok (rukun) dari
shalat itu sendiri, seperti shalat juga sering disebut sujud.
Dari
ayat diatas bahwa shalat berjama’ah itu wajib. Namun jumhur (mayoritas) ulama
berpendapat, bahwa shalat berjama’ah itu sunnah muakadah artinya sunnah yang
dikuatkan.
1. Pengertian shalat berjamaah dan dasar hukumnya
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.
2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid
… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan. Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan. Sedangkan orang yang melaksanakan shalat sendirian disebut munfarid.
2. Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid
… صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu ‘anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).
3. Kaifiyyat/tatacara shalat berjama’ah
· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.
· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram
· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.
· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.
· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.
· Imam memperhatikan dan membimbing kerapihan dan lurus-rapatnya saf/barisan makmum sebelum shalat dimulai. Pengaturan saf/barisan makmum ketika shalat berjama’ah hendaknya lurus dan rapat. Dengan urutan saf sbb: Saf bapak-bapak pria dewasa berada di baris paling depan; Saf anak-anak laki-laki pada saf berikutnya; Kemudian Saf anak-anak perempuan; dan saf terakhir adalah saf/barisan ibu-ibu/wanita dewasa.
· Sesudah saf teratur dan rapi, imam memulai shalat dengan niat dan bertakbiratul ihram
· Makmum mengikuti segala gerakan shalat imam, tanpa mendahului segala gerakan dan bacaan imam.
· Pada shalat yang dijaharkan (dikeraskan) makmum mendengarkan bacaan surat Al-Fatihah dan surat-surat lain yang dibaca oleh imam.
· Makmum mengucapkan semua bacaan shalat dengan pelan, kecuali bacaan “amiin” setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah.
· Bagi makmum masbuq (yang terlambat), hendaklah mengikuti imam menurut yang dilakukan imam hingga shalat ditutup salam. Sesudah imam mengucapkan salam, makmum masbuq berdiri lagi untuk menyempurnakan shalatnya.
Hukum Salat Berjamaah
Shalat berjama'ah hukumnya adalah
sunat muakkad, yakni sunah yang sangat penting untuk dikerjakan karena memiliki
nilai yang jauh lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan solat munfarid /
seorang diri.
Sebelum memulai shalat
bersama-sama hendaknya / sebaiknya dilakukan azan / adzan sebagai pemberitahuan
yang mengajak orang-orang di sekitarnya untuk ikut sholat berjamaah bersama.
Jika telah berkumpul di dalam masjid, mushalla, langgar, surau, ruangan, kamar,
dan lain sebagainya maka salah satu hendaknya melakukan qamat / qomat sebagai
ajakan untuk melakukan / memulai shalat.
Berikut ini adalah
halangan dalam melakukan sholat berjamaah :
1. Terjadi badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2. Terjadi hujan sehingga sulit untuk ke masjid.
3. Ketika sakit.
4. Merasa ingin buang air kecil atau air besar.
5. Ketika bahaya mengancam.
6. Datang bulan / haid dan nifas pada perempuan.
6. Ketika lapar dan ada hidangan telah siap tersedia, dan lain sebagainya.
1. Terjadi badai atau cuaca lain yang tidak memungkinkan.
2. Terjadi hujan sehingga sulit untuk ke masjid.
3. Ketika sakit.
4. Merasa ingin buang air kecil atau air besar.
5. Ketika bahaya mengancam.
6. Datang bulan / haid dan nifas pada perempuan.
6. Ketika lapar dan ada hidangan telah siap tersedia, dan lain sebagainya.
B.
C. Keutamaan Shalat Berjama’ah
Keutamaan shalat
berjamaa’ah yang disampaikan oleh nabi saw dalam sabdanya antara lain:
·
Shalat
berjama’ah dalam jama’ah sendirian dengan
27 derajat (HR. Muttafaq ‘alaih)
·
Shalat
seseorang dalam jama’ah dilipat gandakan pahalanya oleh Allah swt dari pada
shalatnya di rumah / dipasar, dan 25 kali lipat (HR. Muttafaq ‘alaih)
·
Jika
seorang berwudlu dengan baik, lalu pergi kemasjid dengan tujuan shalat, maka
setiap langkahnya ditnggikan satu derajat dan dihapus satu dosanya (HR.
Muttafaq ‘alaih)
D. Ketentuan dan Anjuran Shalat Berjama’ah
·
Bagi
kaum laki-laki utama shalat di masjid, sedaangkan bagi kaum wanita lebih utama
shalat di rumah saja.
·
Berjama’ah
dimasjid yang lebih jauh dan lebih banyak jumlah jama’ahnya dari pada dimasjid
yang lebih dekat atau jama’ahnya lebih sedikit.
·
Berangkat
ke masjid dianjurkan dengan tenang.
·
Imam
yang bijak tidak memberatkan ma’mum.
·
Bacaan
surat atau ayat imam pada raka’at pertama lebih panjang daripada raka’at kedua.
·
Ma’mum
wajib mengikuti gerakan imam, makruh bila menyamainy, dan haram bahkan batal
jika mendahuluinya.
·
Ma’mum
yang mendapati ruku’nya imam berarti dia mendapat rakaat imam itu.
·
Imam
dan ma’mum sesama perempuan berada dalam satu shaf, demikian yang di contohkan
oleh ‘Aisyah dan Ummu Salamah.
·
Makruh
shalat berjama’ah dimami oleh orang yang fasik atau pelaku bid’ah.
E. Urutan Perioritas Pemilihan Imam
Ibnu
Mas’ud meriwayatkan bahwa rasulullah saw bersabda, untuk menjadi imam terhadap
satu kaum.
Ø Yang paling baik al-qurannya, kefasihannya
dalam membaca al-qur’an, jumlah hafalnya paling banyak, karena sunnah rasul saw
membaca ayat-ayanya panjang. Pemahamannya paling luas, adab tilawahnya
(tatakrama membaca) paling baik. Serta suara dan nagham-nya (irama / lagu
mambaca) paling bagus. Karena suara dan lagu yang bagus dan berpengaruh bagus
juga kepada ma’mumnya. Dalam tilawah al-fatihah yang di contohkan rasul saw
adalah diwaqafkan pada tiap-tiap ayat.
Dalam
hadits Qudsy al-fatihah semacam tanya jawab hamba dengaan alla, setiap ayat
yang dibaca hamba langsung dijawab olehnya.
Ø Yang paling luas ilmunya, karena shalat satu
dari ibadah mahdhah yang harus berpola kepada contoh rasul saw. Imam shalat
bukan hanya sekedar memimpin gerakan dan bacaan shalat ma’mum, tetapi juga
berfungsi menanggung dan menutup kekurang sempurnaan shalat mereka. Bagaimana
bisa menanggung kalau dia sendiri tidak lebih baik dari ma’mumnya.
F. Ma’mum Masbuq dan Pengaturan Shaf
Imam artinya didepan ma’mum dibelakang
mengikuti imam, syari pokok ma’mum adalah wajib mengikuti imam dan haram
mendahuluinya. Ketentuan ma’mum masbuk :
1. Jika ma’mum mendapati imam sedang ruku’, maka
sesudah takbir dan niat masih keburu ruku’, ma’mum telah mendapat rakaat imam
tadi, sebelumnya dia tidak membaca do’a iftitah, al-fatihah, dan surat. Jika
ruku tadi adalah pada rakaat pertama, dia tidak perlu menambah rakaalagi.
2. Ma’mum masbuq sesudah takbir dan niat maka
wajib mengikuti imam, tetapi tetap menambah jumlah rakaat.
3. Jika ma’mum laki-laki maka mengambil posisi
sebelah kanan.
4. Bila shaf pertama telah penuh, maka tidak
boleh ada ma’mum sendirian dibelakang shaf.
5. Shaf ma’mum laki-laki dimulai dari orang tua
baru remaja. Anak-anak kecil sedangkan perempuan dimulai dari belakang
laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar